Masjid Al Karomah Tomang Utara 3 No.290-291 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Zakat fitrah adalah salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah sebulan berpuasa di bulan Ramadan serta membantu kaum fakir miskin agar ikut merayakan Idulfitri dengan layak.
Berdasarkan ketentuan dari Baznas dan standar harga kebutuhan pokok di wilayah Jakarta, zakat fitrah tahun ini dapat dibayarkan dengan:
Uang Tunai: Rp45.000 per jiwa
Beras Premium: 3,5 liter atau setara ±2,5 kg per jiwa
Jumlah tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras premium di pasar wilayah Jabodetabek. Anda bisa memilih untuk membayar menggunakan uang tunai atau beras sesuai kemampuan dan kebiasaan masyarakat setempat.
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang masih hidup hingga malam Idulfitri, termasuk:
Orang dewasa
Anak-anak
Bayi yang baru lahir sebelum maghrib malam Idulfitri
Zakat ini juga bisa dibayarkan oleh kepala keluarga mewakili seluruh anggota keluarganya.
Waktu terbaik (afdal): Sejak malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Waktu boleh: Sejak awal Ramadan.
Waktu makruh: Setelah salat Idulfitri.
Waktu haram: Setelah hari raya berlalu tanpa alasan yang dibenarkan.
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:
Fakir: Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau sangat minim.
Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan dalam penguatan iman.
Riqab (Hamba Sahaya): Budak atau orang yang dalam perbudakan (di zaman dahulu). Saat ini bisa dimaknai sebagai pembebasan dari belenggu ketidakadilan.
Gharim (Orang yang Berutang): Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan bukan untuk maksiat.
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, misalnya untuk dakwah, pendidikan Islam, atau kegiatan sosial keagamaan.
Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
Sebelum membayar zakat fitrah, muzakki (orang yang membayar zakat) wajib membaca niat. Berikut bacaan niat zakat fitrah sesuai orang yang dizakati:
???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ??????? ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala.”
???????? ???? ???????? ??????? ????????? ?????? ?????? ??????? ??? ??????????? ????????????? ??????? ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta'ala.”
???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ????????? ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Ta'ala."
???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ??????? … ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”
???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ??????? … ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”
???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? … ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta'ala.”
Zakat fitrah sebaiknya disalurkan sebelum salat Id agar manfaatnya benar-benar terasa oleh para penerima. Anda bisa menyalurkan zakat melalui:
Masjid atau panitia zakat setempat
Lembaga resmi seperti Baznas, LAZ, Dompet Dhuafa, dan lainnya
Langsung kepada yang berhak menerima (mustahik)
Menunaikan zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Dengan zakat fitrah, kita berbagi kebahagiaan di hari kemenangan, sekaligus membersihkan jiwa dari dosa dan kekurangan selama bulan suci.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil…" (QS. At-Taubah: 60)