Masjid Al Karomah

Masjid Al Karomah Tomang Utara 3 No.290-291 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jakarta Uang Rp 45.000 atau 2,5 Kg Beras Premium Per Jiwa

Zakat Fitrah 2025 di Jakarta: Rp45.000 atau 2,5 Kg Beras Premium per Jiwa

Zakat fitrah adalah salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah sebulan berpuasa di bulan Ramadan serta membantu kaum fakir miskin agar ikut merayakan Idulfitri dengan layak.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 di Jakarta

Berdasarkan ketentuan dari Baznas dan standar harga kebutuhan pokok di wilayah Jakarta, zakat fitrah tahun ini dapat dibayarkan dengan:

  • Uang Tunai: Rp45.000 per jiwa

  • Beras Premium: 3,5 liter atau setara ±2,5 kg per jiwa

Jumlah tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras premium di pasar wilayah Jabodetabek. Anda bisa memilih untuk membayar menggunakan uang tunai atau beras sesuai kemampuan dan kebiasaan masyarakat setempat.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang masih hidup hingga malam Idulfitri, termasuk:

  • Orang dewasa

  • Anak-anak

  • Bayi yang baru lahir sebelum maghrib malam Idulfitri

Zakat ini juga bisa dibayarkan oleh kepala keluarga mewakili seluruh anggota keluarganya.

 

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

  • Waktu terbaik (afdal): Sejak malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

  • Waktu boleh: Sejak awal Ramadan.

  • Waktu makruh: Setelah salat Idulfitri.

  • Waktu haram: Setelah hari raya berlalu tanpa alasan yang dibenarkan.

8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau sangat minim.

  2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

  3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.

  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan dalam penguatan iman.

  5. Riqab (Hamba Sahaya): Budak atau orang yang dalam perbudakan (di zaman dahulu). Saat ini bisa dimaknai sebagai pembebasan dari belenggu ketidakadilan.

  6. Gharim (Orang yang Berutang): Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan bukan untuk maksiat.

  7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, misalnya untuk dakwah, pendidikan Islam, atau kegiatan sosial keagamaan.

  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.

Niat Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, muzakki (orang yang membayar zakat) wajib membaca niat. Berikut bacaan niat zakat fitrah sesuai orang yang dizakati:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ??????? ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga

???????? ???? ???????? ??????? ????????? ?????? ?????? ??????? ??? ??????????? ????????????? ??????? ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta'ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ????????? ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Ta'ala."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ??????? … ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ??????? … ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain

???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? … ??????? ??????? ????????
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta'ala.”

Penyaluran Zakat Fitrah

Zakat fitrah sebaiknya disalurkan sebelum salat Id agar manfaatnya benar-benar terasa oleh para penerima. Anda bisa menyalurkan zakat melalui:

  • Masjid atau panitia zakat setempat

  • Lembaga resmi seperti Baznas, LAZ, Dompet Dhuafa, dan lainnya

  • Langsung kepada yang berhak menerima (mustahik)

Kesimpulan

Menunaikan zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Dengan zakat fitrah, kita berbagi kebahagiaan di hari kemenangan, sekaligus membersihkan jiwa dari dosa dan kekurangan selama bulan suci.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil…" (QS. At-Taubah: 60)